Menurut Yudha, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli lahan yang mendapat penolakan dari sebagian warga. Atas dasar itu, polisi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat sekitar 20 SKT yang sedang kami dalami. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan. Jika satu SKT maksimal mencakup dua hektare, maka total luasan lahan yang berkaitan dengan penyelidikan ini kurang lebih mencapai 40 hektare,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan praktik jual beli lahan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
“Informasi dari masyarakat terkait praktik jual beli memang ada, tetapi kami tidak boleh hanya berdasarkan katanya. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan ini, seluruh perangkat desa yang berkaitan dengan penerbitan SKT akan dimintai keterangan. Penyidik juga fokus menelusuri prosedur penerbitan SKT serta keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
“Kami fokus melihat bagaimana prosedur terbitnya SKT, siapa saja yang terlibat, dan apakah masyarakat yang namanya digunakan dalam penerbitan SKT tersebut mengetahui serta menyetujuinya atau tidak. Ini akan terus berkembang,” jelas Yudha.
Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.





















Komentar