“Siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah tentu akan ditentukan melalui proses penyelidikan. Nantinya kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Yudha juga menyebut penyelidikan ini merupakan inisiatif kepolisian setelah melihat adanya potensi gangguan yang semakin meningkat di tengah masyarakat akibat persoalan tersebut.
“Kami mohon dukungan masyarakat dan media agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Saat ini kami masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi,” katanya.
Alat Berat untuk Lahan Kebun Sawit
Sementara itu Hairul Edi Hanafi, tokoh masyarakat Desa Batu Penyu menceritakan persoalan berawal pada saat kegiatan selamatan laut Desa Batu Penyu pada tanggal 26 April 2026 lalu.
Dikatakan Hairul, saat itu warga desa melihat ada alat berat yang parkir di Pok 2, wilayah Desa Batu Penyu. Warga Waktu itu menyangka alat berat tersebut untuk perbaikan Pok3, karena Pok 3 yang bersebelahan dengan Pok 2 saat itu airnya sudah meluber.
“Masyarakat desa mulai resah, kemudian tanggal 28 April sejumlah warga datang ke kantor desa menanyakan alat berat itu untuk apa dan mendapat jawaban untuk kebun sawit,” katanya.
Masyarakat juga mendapat informasi lahan itu atas nama Kelompok Tani Mandiri yang beranggotakan 16 orang. Lalu ada inisiatif untuk mengkonfirmasi ke salah seorang yang namanya tercantum dalam keompok tani tersebut.
Ternyata ia mengaku tidak tahu menahu soal kelompok tani tersebut, hal ini menimbulkan kecurigaan warga terkait persoalan lahan tersebut.





















Komentar