Belitung
Home » Berita » Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Digagalkan, TNI AL Telusuri Jaringan dan Pemodal

Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Digagalkan, TNI AL Telusuri Jaringan dan Pemodal

Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr Denih Hendrata bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani meninjau barang bukti pasir timah yang diamankan TNI AL di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpendam pada Rabu (19/8/2026). (BilitonNews.co/tedja pramana)

Pemerintah, kata dia, tidak akan membiarkan sumber daya alam yang semestinya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat justru menjadi objek eksploitasi jaringan ilegal.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat tim gabungan TNI AL yang menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Namun, penindakan dinilai tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku lapangan.

Aparat penegak hukum diminta mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai barang, jaringan pengangkutan, calon penerima, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penelusuran harus dilakukan terhadap rantai pasok dan aliran keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” kata Agoeng.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyentuh pelaku operasional di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pengendali, pemodal, penampung, serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.

75,7 Ton Pasir Timah Terungkap, Gubernur Babel Tegaskan Penyelundupan Harga Mati

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memberikan fasilitas atau melakukan pembiaran, proses hukum akan dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Pemerintah juga akan memperkuat sinergi antara TNI, Polri, Kementerian ESDM, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.

Agoeng menegaskan bahwa pengamanan sumber daya mineral strategis bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan bagian dari keamanan nasional karena menyangkut kedaulatan atas sumber daya alam, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta potensi munculnya jaringan kejahatan terorganisasi.

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.23.17
WhatsApp Image 2026-08-17 at 16.31.31
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.40.37
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.18
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 18.04.17
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.19 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (1)

Berita Populer