Belitung
Home » Berita » Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Digagalkan, TNI AL Telusuri Jaringan dan Pemodal

Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Digagalkan, TNI AL Telusuri Jaringan dan Pemodal

Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr Denih Hendrata bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani meninjau barang bukti pasir timah yang diamankan TNI AL di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpendam pada Rabu (19/8/2026). (BilitonNews.co/tedja pramana)

Penindakan kemudian dikembangkan. Pada 3 Agustus, petugas mengamankan sekitar 50 ton pasir timah ilegal di Desa Lenggang. Sehari berikutnya, 4 Agustus, kembali ditemukan 10 ton pasir timah yang dikemas dalam 200 karung di Desa Batu Penyu.

Selanjutnya, pada 8 Agustus, sebanyak 5 ton pasir timah dalam 100 karung berhasil diamankan. Kemudian pada 13 Agustus, petugas mengamankan 2,7 ton pasir timah dalam 56 karung di Desa Dukong.

“Dari keseluruhan rangkaian operasi itu, total pasir timah ilegal yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 75,7 ton,” kata Denih.

Menurutnya, operasi tersebut menunjukkan bahwa penindakan yang didukung informasi intelijen dan dilakukan secara berkelanjutan mampu mengungkap aktivitas ilegal dalam skala yang lebih luas.

TNI AL memperkirakan nilai barang bukti pasir timah yang diamankan mencapai sekitar Rp76,04 miliar. Namun, terkait besaran kerugian negara, TNI AL menyerahkan perhitungan resmi kepada instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

75,7 Ton Pasir Timah Terungkap, Gubernur Babel Tegaskan Penyelundupan Harga Mati

Barang bukti pasir timah juga akan menjalani uji laboratorium untuk mengetahui kandungan mineralnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindak lanjut perkara dan proses hukum berikutnya.

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut III (Dankodaeral III), Laksamana Muda TNI Uki Prasetia mengatakan bahwa hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Barang bukti sudah ada dan siapa tersangka masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.23.17
WhatsApp Image 2026-08-17 at 16.31.31
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.40.37
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.18
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05 (1)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 18.04.17
WhatsApp Image 2026-08-16 at 17.02.05
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.19 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.21
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (2)
WhatsApp Image 2026-08-16 at 16.32.20 (1)

Berita Populer