Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan melalui koordinasi antara tim penyidik TNI, Polri, Kementerian ESDM, dan Kejaksaan. Koordinasi tersebut juga dilakukan untuk menentukan mekanisme penyerahan serta penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Menurut Uki, penangkapan yang dilakukan sejak awal Agustus bermula dari satu lokasi dan kemudian berkembang hingga lima lokasi. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang terlibat serta jumlah tersangka.
Selain kasus pasir timah, TNI AL juga menemukan barang bukti lain dalam penindakan pada 16 Agustus 2026 sekitar pukul 19.25 WIB di Jalan Lintas Timur Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, lima karung pasir timah siap kirim, satu alat isap sabu yang masih terdapat narkoba, satu parang, serta satu unit kendaraan double cabin Mazda Turbo dengan nomor polisi BN 8014 QY.
Terkait temuan narkoba, TNI AL akan berkoordinasi dengan Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat kendaraan tersebut ditemukan, tidak ada orang di dalamnya.
Sementara itu, Laksamana Muda TNI Agoeng Mohammad Kancana, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman menegaskan bahwa persoalan penyelundupan pasir timah ilegal bukan sekadar persoalan penegakan hukum.
Menurut Agoeng, praktik tersebut berkaitan dengan perlindungan sumber daya mineral nasional, penerimaan negara, tata kelola pertambangan, potensi kebocoran komoditas strategis, hingga munculnya jaringan perdagangan ilegal.

Komentar