“Setelah itu pasir timah dibawa ke Polres Belitung dan satu tersangka yakni sopir truk diamankan. Setelah ditimbang berat pasir timah itu ada 600 kg, kalau diuangkan sekitar Rp90 juta. Sopir ini mendapat perintah dari seseorang untuk mengirimkan pasir timah itu ke Jakarta dengan iming-iming uang Rp13 juta,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan pendalaman kasus tersebut dan menitipkan barang bukti ke PT Timah, Polres Belitung segera menerbitkan surat DPO terhadap pelaku lainnya yang memerintahkan pengiriman pasir timah tersebut ke Jakarta.
Menurut Kapolres, sopir mengaku baru satu kali ini ia mengirim pasir timah ke Jakarta. Namun pihak Polres Belitung tentu akan melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang didapatkan, lalu akan dikembangkan untuk mencari pelaku dari pengiriman timah ini.
“Memang ia mengemas pasir timah tersebut ditumpuk dengan ikan asin yang dikemas lagi dalam kardus dengan tulisan minyakkita. Tentu akan kita kembangkan setiap kejadian yang ada, utamanya potensi ilegal mining akan dipantau. Yang pasti pasir timah ini berasal dari Belitung. Sumbernya akan kita pantau, yang dicurigai akan kita perketat,” katanya.
“Terkait kasus ini, kita sudah mendapat atensi dari Presiden terkait ilegal mining di Belitung. Siapapun yang terlibat akan dilakukan Tindakan,” katanya. (BilitonNews.co/tedja pramana)



Komentar