BILITONNEWS.CO, BELITUNG — Akses terhadap keadilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan seseorang memahami hukum, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat mengetahui hak yang dimilikinya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Perspektif tersebut menjadi salah satu fokus penyuluhan hukum yang diselenggarakan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung di Aula Kantor BPD Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jumat (4/9).
Kegiatan diikuti perangkat desa, ketua RT/RW, kepala dusun, serta masyarakat setempat, terutama warga dari kalangan kurang mampu.
Penyuluhan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum, memperkenalkan akses bantuan hukum, serta memberikan pemahaman terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan persoalan hukum pertanahan.
Ketua LKBH Belitung, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., mengatakan masyarakat perlu memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sesi pertama, M. Arif Febrianto, S.H., menjelaskan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bantuan hukum dapat diberikan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi sesuai ketentuan.

Komentar