BILITONNEWS.CO, BELITUNG — Sebanyak 16.000 batang rokok yang diduga ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Rokok tersebut ditemukan dalam jumlah sekitar 80 slop dan diduga akan dibawa ke Selat Nasik untuk dijual.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC TMP C Tanjungpandan, Januar, mengatakan penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Kemarin memang ada penindakan. Informasinya dari masyarakat, ada yang mengedarkan dan akan dibawa ke Selat Nasik,” ujar Januar kepada BilitonNew.co, Jumat (4/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai turut mendapat dukungan aparat kepolisian di wilayah setempat.
Menurut Januar, bantuan tersebut diperlukan karena keterbatasan personel Bea Cukai serta jarak lokasi yang cukup jauh sehingga membutuhkan waktu untuk menjangkaunya.
“Karena kami terbatas, jaraknya juga jauh dan membutuhkan waktu, kami meminta bantuan teman-teman di sana dan Polsek untuk menindaklanjuti,” katanya.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sekitar 16.000 batang rokok dari berbagai merek.
Rokok tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial W. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, W mengakui rokok tersebut miliknya dan rencananya akan dibawa ke Selat Nasik untuk dijual.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai kemudian mengenakan kewajiban pembayaran cukai sekaligus sanksi administratif terhadap W.

Komentar