Januar menjelaskan, besaran sanksi dihitung berdasarkan jumlah batang rokok dan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Jumlah batang dikali nilai cukai, kemudian dikali tiga untuk sanksinya,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan tersebut, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp35,8 juta.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan ketentuan tarif cukai yang berlaku. Menurut Bea Cukai, kewajiban pembayaran tersebut telah dipenuhi oleh W.
Dengan dipenuhinya kewajiban administratif tersebut, penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Bea Cukai Tanjungpandan masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul rokok yang diamankan.
Petugas juga mencermati jenis serta kondisi kemasan rokok tersebut. Dari pemeriksaan awal, terdapat rokok dengan kondisi kemasan yang masih polos sehingga asal pabriknya masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Masih kami dalami karena tanggung jawabnya ada pada pabrik. Nanti akan kami kembalikan ke pabrik,” ujar Januar.
Penindakan terhadap belasan ribu batang rokok tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
Bea Cukai Tanjungpandan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. (BilitonNew.co/Al Adhie)

Komentar