Materi berikutnya membahas KUHP Nasional Baru. Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., menjelaskan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hukum pidana materiil di Indonesia.
Selain mengatur perbuatan pidana dan sanksinya, KUHP Nasional Baru juga mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Pembaruan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan hukum pidana nasional agar selaras dengan perkembangan masyarakat, teknologi, serta dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, persoalan pertanahan dibahas Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang dapat memicu konflik agraria, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih kebijakan, serta persoalan administrasi pertanahan pada masa lalu.
Dalam pemaparannya, reforma agraria dijelaskan sebagai upaya penataan kembali sistem pertanahan yang mencakup pemanfaatan, pengelolaan, dan pengawasan tanah untuk mendorong keadilan serta pemerataan.
Kepala Desa Air Selumar, Mahdani, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, LKBH Belitung berharap pengetahuan hukum masyarakat semakin meningkat, baik dalam mengakses bantuan hukum, memahami ketentuan pidana maupun menghadapi persoalan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendukung terwujudnya akses terhadap keadilan bagi masyarakat. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar