BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Kasus pengungkapan upaya penyelundupan pasir timah 600 kilogram menggunakan truk via jalur laut di Pelabuhan Tanjungpandan pada Sabtu (18/7/2026) berlanjut. Selain mengamankan sopir truk, Polres Belitung juga menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang yang memerintahkan pengiriman pasir timah tersebut ke Jakarta.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 18 juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB lalu, Satreskrim Polres Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 600 kilogram dengan tujuan ke Jakarta.
Dikatakannya, pasir timah tersebut dikirim menggunakan KM Sawita via Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan. Penyelundupan itu dengan modus menyamarkan pasir timah tersebut dimasukan ke dalam kardus minyakkita yang ditumpuk lagi dengan ikan asin ke dalam mobil boks.
“Tujuannya untuk mengelabuhi petugas di Pelabuhan. Namun jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap hal tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan pengecekan langsung ke Pelabuhan,” kata AKBP Satria Darma pada Konferensi Pers di Aula Polres Belitung pada Senin (20/7/2026).
Menurut Kapolres, saat pengecekan di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, didapati kendaraan truk dengan nomor polisi B 9136 YW, setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kardus bertuliskan minyakkita yang didalamnya terdapat ikan asin.
Namun petugas kepolisian tidak menyerah sampai disitu. Petugas lalu melakukan pengecekan kembali, ternyata ada beberapa dus berisi pasir timah.



Komentar