Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap informasi dan dugaan keterkaitan dalam perkara memiliki dasar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu hasil resmi dari proses pengembangan yang dilakukan aparat.
Apakah pengungkapan 8 ton pasir timah di Desa Lilangan merupakan bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar, siapa saja pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana modus pengiriman komoditas tersebut, masih menjadi bagian dari pendalaman aparat.
Yang pasti, pernyataan Danlanal menunjukkan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya selesai.
Di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial, hasil penyidikan resmi akan menjadi penentu untuk memisahkan antara fakta, dugaan, dan informasi yang belum terverifikasi.
Hingga terdapat penetapan atau keterangan resmi dari penyidik, setiap pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. (BilitonNews.co/Gumay)


Komentar