Namun, Teguh menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus melalui proses pembuktian hukum dan tidak dapat disimpulkan sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan dari lembaga berwenang.
Dugaan Melibatkan Jaringan Perantara
Teguh menduga praktik penggunaan ijazah palsu atau dokumen pendidikan bermasalah tidak hanya melibatkan pengguna akhir, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara.
“Kami menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan melibatkan oknum broker atau perantara yang menawarkan jalan pintas kepada pihak-pihak tertentu yang ingin memperoleh gelar tanpa melalui proses pendidikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut merupakan bentuk kejahatan yang lebih luas karena melibatkan sistem dan jaringan tertentu.
“Kalau hanya pengguna yang diperiksa sementara pihak yang menyediakan atau menjadi perantara tidak disentuh, maka persoalan ini akan terus berulang,” ujarnya.
Dorong Pemeriksaan Terhadap Institusi Pendidikan
Selain dugaan terhadap pengguna, YPMB juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan institusi pendidikan yang diduga terkait dengan praktik penerbitan dokumen pendidikan bermasalah.
Teguh menyebut terdapat sejumlah perguruan tinggi yang namanya muncul dalam laporan masyarakat dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ia mencontohkan beberapa kampus di Jakarta yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pendalaman hukum, termasuk institusi pendidikan yang telah mengalami perubahan status atau penutupan.



Komentar