BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Upaya pengangkutan puluhan karung pasir timah yang diduga ilegal di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil digagalkan polisi.
Sebanyak 79 karung pasir timah diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung dari sebuah truk Mitsubishi Fuso di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Senin (28/9/2026) malam.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan pasir timah pada malam hari.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik mengatakan informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Tipidter langsung bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI.
Di sekitar truk tersebut, polisi menemukan tujuh orang yang kemudian diamankan.
Mereka yakni Toyo yang disebut sebagai koordinator, Rudi selaku sopir, serta lima orang lainnya yang disebut sebagai kuli angkut, yakni Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana, dan Yoni.
โSetibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kami mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI beserta tujuh orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,โ ujar Martuani, Rabu (30/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk dan menyisir area di sekitar lokasi.

Komentar