BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Persoalan tunggakan iuran masih menjadi salah satu tantangan dalam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Belitung. Hingga 31 Agustus 2026, sekitar 17 ribu peserta mandiri tercatat memiliki tunggakan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp13 miliar.
Data tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung, Laili Kusuma Ardani, dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung di Hotel Lalucia, Kecamatan Tanjungpandan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Laili, persoalan tunggakan perlu mendapat perhatian karena kepatuhan peserta dalam membayar iuran menjadi salah satu bagian dari keberlangsungan sistem JKN yang menerapkan prinsip gotong royong.
“Jadi iuran BPJS yang menunggak tetap harus dibayar karena iuran tersebut secara estafet akan membantu peserta lainnya yang sedang dilakukan penanganan kesehatan,” ujar Laili.
Di tengah persoalan tersebut, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Belitung sebenarnya telah mencapai 91,69 persen berdasarkan data hingga September 2026. Pada periode yang sama, peserta dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda tercatat sebanyak 80.963 penerima manfaat.
REHAB Jadi Pilihan Peserta yang Kesulitan Melunasi Tunggakan
Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan dan mengalami kendala membayar sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program tersebut memungkinkan peserta memenuhi kewajiban tunggakan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar