BILITONNEWS.CO, BELITUNG — TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan rangkaian upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Dari operasi yang dilakukan sejak awal Agustus 2026, petugas mengamankan total sekitar 75,7 ton pasir timah dengan estimasi nilai mencapai Rp76,04 miliar.
Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr Denih Hendrata mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut sekaligus melindungi sumber daya mineral strategis Indonesia.
Hal ini dikatakan Pangkoarmada RI dalam press conference yang digela di Pos TNI AL Pulau Mendanau, Tanjungpendam, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Rabu (19/8/2026).
Press conference yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksamana Muda TNI Agoeng Mohammad Kancana, Komandan Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I), Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut III (Dankodaeral III), Laksamana Muda TNI Uki Prasetia.
Hadir juga Dansatlap Satgas Tricakti, Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Wakapolda Babel, Brigjen Pol Murry Mirranda, Dirtipidter Bareskrim Polri diwakili, Kombes pol David, Komandan Korem (Danrem) 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Nur Wahyudi, Direktur PT Timah Tbk, Wakil Bupati Belitung, Syamsir dan undangan lainnya.
Dikatakan Pangkoarmada RI, rangkaian penindakan dimulai pada 2 Agustus 2026 di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu unit truk dan sekitar 8 ton pasir timah.

Komentar