Pendidikan
Home » Berita » SPMB SMA/SMK Babel 2026 Dimulai, Jalur Domisili 200 Meter Kini Langsung Diterima Tanpa Lihat Nilai

SPMB SMA/SMK Babel 2026 Dimulai, Jalur Domisili 200 Meter Kini Langsung Diterima Tanpa Lihat Nilai

Kasi SMA dan Pendidikan Khusus Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deska Anandya Putra Gani, memberikan keterangan terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. (BilitonNews.co/Gumay)

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Gerbang menuju pendidikan menengah kembali dibuka. Di balik deretan formulir digital dan proses seleksi berbasis sistem, ribuan harapan orang tua dan calon murid SMA maupun SMK di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur mulai dipertaruhkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Tahun ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa sejumlah penyempurnaan aturan yang diharapkan membuat proses penerimaan semakin adil, transparan, sekaligus berpihak kepada masyarakat.

Kepala Seksi SMA dan Pendidikan Khusus Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deska Anandya Putra Gani, seizin Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Adi Zahriadi, mengatakan secara umum mekanisme SPMB tahun ini tidak mengalami banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Namun, terdapat kebijakan baru yang dinilai menjadi salah satu perubahan paling signifikan, yakni pada jalur domisili.

“Tahun ini, apabila tempat tinggal calon murid benar-benar berada dalam radius maksimal 200 meter dari sekolah dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan, maka peserta langsung diterima melalui jalur domisili tanpa lagi memperhitungkan nilai rapor,” ujarnya.

Tak Hanya Menangkap, Polres Belitung Turun ke Warung Kopi Edukasi Nelayan Lawan Narkoba

Menurut Deska, kebijakan tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih menggabungkan faktor nilai akademik sebagai salah satu pertimbangan seleksi.

Selain perubahan pada jalur domisili, jalur prestasi akademik juga mengalami pembaruan. Jika sebelumnya hanya menggunakan nilai rapor, kini peserta diwajibkan mengunggah hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari proses seleksi.

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer