News  

Penyelundupan Pasir Timah Digagalkan di Belitung, 15 Orang Diciduk Polisi

Kapolres, Wakapolres, Kabag Ops serta Kasat Reskrim Polres Belitung menyiapkan foto-foto alam konferensi pers di Polres Belitung pada Rabu, 1 Oktober 2025. (foto: tedja pramana)

BILITONNEWS.CO — Upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri berhasil digagalkan setelah Kepolisian Resor Belitung bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap kapal dan para kelakunya di Perairan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung pada Senin malam, 29 September 2025.

Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan kapal kkapal kayu KM NIKI LUIZ 01300 bersama muatannya sekitar 300 karung pasir timah dengan berat sekitar 15 ton lebih dan menahan 15 orang yang diduga terlibat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 1 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Belitung di antaranya Waka Polres Kompol Bagus Krisna Ekaputra, Kabag Ops Kompol Maulup Irsan, Kasat Reskrim AKP I Made Yudha Suwikarma, Kasat Polairud AKP Muhamad Hoesaien Muafiqi serta Komandan Kapal Patroli RIB 1008 BKO Ditpolairud Bripka Ridwan Pasaribu.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat karung berisi pasir timah ke sebuah kapal kayu.

“Berbekal informasi dari warga, tim gabungan berhasil mengamankan kapal KM NIKI LUIZ 01 yang tengah memuat pasir timah secara ilegal. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif membantu tugas kepolisian,” ujar AKBP Sarwo Edi Wibowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *