BILITONNEWS.CO – Dua unit truk yang diduga membawa pasir timah ilegal berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua truk tersebut, yakni Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BN-8944-WL yang bermuatan sekitar lima ton pasir timah dan Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BG-8952-IJ yang bermuatan sekitar 12 ton pasir timah, kini terparkir di halaman belakang Polres Belitung.
Dua truk ini akan menumpang kapal ro-ro (roll in-roll out) KM Salvia yang rencananya berangkat pada Kamis, 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB pagi. Namun polisi sudah menahan dua truk tersebut sebelum kapal berangkat.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana menjelaskan bahwa pengamanan dua truk ini berawal dari informasi yang diterima pada pukul 03.00 WIB pagi, yang menyebutkan adanya dua truk yang diduga membawa pasir timah dan akan dikirim ke Jakarta dengan menumpang kapal KM Salvia di Pelabuhan Tanjungpandan.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Tipidter Polres Belitung langsung melakukan penyisiran terhadap angkutan barang di sekitar pelabuhan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah truk yang hendak melintas menggunakan kapal ferry tujuan Jakarta, sekitar pukul 04.30 WIB, anggota Unit Tipidter mencurigai salah satu truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BN-8944-WL yang terparkir di luar kawasan loading kapal ferry.