Ia menambahkan, luas lahan yang masuk dalam proses permohonan mediasi saat ini diperkirakan mencapai sekitar delapan hektare. Namun, jumlah keseluruhan bidang tanah yang berpotensi terdampak masih akan didalami lebih lanjut.
“Untuk saat ini, yang kami ajukan adalah lima surat yang sebelumnya menjadi dasar permohonan kepada pemerintah desa agar persoalan tumpang tindih lahan ini dapat diselesaikan secara tuntas,” tegas Suranto.

Verifikasi lapangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat diharapkan menjadi momentum penting untuk mengurai simpul sengketa yang selama ini membayangi sejumlah bidang tanah di Dusun Tiong.
Dengan keterlibatan seluruh pihak terkait, proses tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, serta memberikan rasa keadilan bagi para pemegang hak atas tanah.
(BilitonNews.co/Gumay)





















Komentar