Belitung
Home » Berita » Sengketa Lahan Gunung Tiong Memasuki Babak Baru, Pemdes Pegantungan Libatkan Pemilik SKT dan Sertipikat

Sengketa Lahan Gunung Tiong Memasuki Babak Baru, Pemdes Pegantungan Libatkan Pemilik SKT dan Sertipikat

Suasana pertemuan mediasi lanjutan sengketa lahan di Gunung Tiong, Desa Pegantungan, Jumat (12/6/2026). Verifikasi lapangan disepakati sebagai langkah untuk memastikan batas dan status kepemilikan lahan yang dipersoalkan. (BilitonNews.co/Gumay)

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Upaya penyelesaian persoalan tumpang tindih (overlapping) batas tanah di Dusun Gunung Tiong, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, memasuki babak penting.

Pemerintah Desa Pegantungan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan berupa verifikasi dan penunjukan batas lahan secara langsung di lapangan sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi yang sebelumnya digelar pada 30 April 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Pegantungan, Jumat (12/6/2026), menjadi langkah strategis untuk mencari kepastian hukum sekaligus memastikan letak fisik lahan yang menjadi objek sengketa.

Persoalan tersebut melibatkan sejumlah bidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Nomor 29.03.05.06.1.01127 atas nama Rizky Febrianto Tjoeng, Sertipikat Nomor 29.03.05.06.1.01128 atas nama Lena, serta lahan milik PT Belitung Nanyang Mitra Bersama (BNMB) yang berada di RT 006/RW 003 Desa Pegantungan.

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Desa Pegantungan Ahid, Seksi Pemerintahan Desa Jerian, kuasa pemilik sertipikat Suranto yang didampingi Raygustu Pujangga dan Hidayat (Ationg), pemilik SKT awal lahan PT BNMB Asdiar, perwakilan PT BNMB Asmiadi, serta Asidi yang mengetahui riwayat dan lokasi lahan yang disengketakan.

Solar Baru Masuk, Antrean Kendaraan Mengular hingga 300 Meter di SPBU Jalan Pilang

Kepala Desa Pegantungan, Ahid, menjelaskan bahwa permasalahan yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tumpang tindih antara Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertipikat yang telah diterbitkan.

“Hari ini kami mengumpulkan pihak-pihak yang memiliki SKT. Sebagian SKT tersebut diperoleh dari pihak lain dan bukan berasal dari keluarga pemohon yang mengajukan mediasi kepada pemerintah desa,” ujar Ahid.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer