Menurutnya, pemerintah desa berupaya menjalankan fungsi fasilitasi secara netral dengan melibatkan pihak-pihak yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan.
Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa pengecekan langsung ke lapangan akan dilakukan pada Senin mendatang guna memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.
“Awalnya pemilik sertipikat meminta mediasi kepada pemerintah desa. Karena itu, kami melibatkan pemilik SKT pertama yang menjadi dasar penerbitan sertipikat untuk dilakukan pengecekan bersama,” jelasnya.
Ahid berharap proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dapat menghasilkan titik terang dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga memberikan kejelasan, baik bagi pemilik sertipikat maupun masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lahannya,” katanya.

Sementara itu, kuasa pemilik sertipikat, Suranto, menyampaikan bahwa rangkaian mediasi yang telah berlangsung menunjukkan perlunya verifikasi langsung di lapangan agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai posisi lahan yang disengketakan.
“Hari ini disimpulkan bahwa seluruh pihak akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek lahan yang telah memiliki sertipikat atas nama pemilik sebelumnya. Kami menyambut baik langkah tersebut,” ujarnya.
Menurut Suranto, kepastian hukum atas bidang tanah yang dipersoalkan tetap mengacu pada sertipikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami optimistis lahan tersebut memang masih ada. Kemungkinan terjadi kekeliruan pada data administrasi yang dimiliki pemerintah desa sehingga diperlukan pengecekan lapangan untuk memastikan titik koordinat, posisi lahan, dan status kepemilikannya secara jelas,” ungkapnya.





















Komentar