Seleksi Ketat dengan Empat Jalur Penerimaan
Jovi menjelaskan, setiap jalur penerimaan memiliki mekanisme seleksi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada jalur domisili, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah menggunakan titik koordinat yang harus sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).
“Kalau titik koordinat yang diinput tidak sesuai dengan alamat di KK, maka statusnya belum memenuhi syarat dan harus diperbaiki terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah, seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun penyandang disabilitas dengan surat keterangan dokter.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau mutasi kerja. Jalur ini menjadi solusi bagi keluarga yang baru berpindah domisili dan belum memenuhi persyaratan masa berlaku KK minimal satu tahun.
Sedangkan pada jalur prestasi, penilaian dilakukan berdasarkan capaian akademik dan non-akademik. Komponen akademik meliputi nilai rapor, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta piagam prestasi, dengan komposisi penilaian 70 persen akademik dan 30 persen non-akademik.
Panitia Kewalahan, Validasi Berkas Capai Ratusan per Hari
Tingginya antusiasme masyarakat membuat panitia harus bekerja ekstra dalam proses verifikasi dan validasi dokumen peserta.
Pada hari kedua pendaftaran, panitia bahkan mampu memproses sekitar 160 berkas dalam satu hari. Namun, di saat bersamaan para petugas juga harus menyelesaikan sejumlah agenda sekolah lainnya, termasuk pengolahan nilai dan pembagian rapor siswa.





















Komentar