BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Upaya dugaan penyelundupan pasir timah melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak 176 karung pasir timah dengan berat sekitar 8,8 ton diamankan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Sektor Belitung di sebuah dermaga laut di Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah serta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku.
Pengungkapan itu disebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jaringan Satlap Tri Cakti di lapangan.
Koordinator Satlap Tri Cakti Sektor Belitung mengatakan, seluruh barang bukti dan empat orang yang diamankan telah diserahkan ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
โ176 karung dengan berat 8,8 ton pasir timah, berikut dua mobil pengangkut dan empat orang terduga pelaku, sudah kami amankan di Mapolres Belitung guna proses dan pengembangan lebih lanjut,โ ujarnya.
Diduga Akan Dikirim Lewat Jalur Laut
Pasir timah tersebut diduga hendak dikirim melalui jalur laut dari wilayah Belitung.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik pasir timah tersebut, dari mana material itu diperoleh, serta siapa pihak yang menjadi tujuan pengiriman.
Jumlah dan berat barang bukti juga masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Belitung untuk penanganan perkara tersebut.


Komentar