Status hukum pasir timah dan dua kendaraan yang diamankan juga masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Aparat Diminta Bongkar Jaringan
Pengungkapan 8,8 ton pasir timah ini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai barang bukti dan empat orang yang diamankan.
Aparat penegak hukum juga perlu mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan pengiriman tersebut.
Mulai dari asal-usul pasir timah, pihak yang membeli atau menguasai barang, pihak yang mengatur pengangkutan, hingga calon penerima barang di lokasi tujuan.
Jika seluruh rantai tersebut dapat ditelusuri, pengungkapan kasus di Padang Kandis diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Pertanyaan lain yang juga menjadi perhatian adalah apakah dermaga di Desa Padang Kandis selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Hal itu tentunya menjadi ranah aparat untuk melakukan pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Warga Diminta Tak Tergiur Bisnis Timah Ilegal
Satlap Tri Cakti Sektor Belitung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan besar dari aktivitas timah ilegal.
Masyarakat diminta memastikan seluruh kegiatan pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
โJangan pernah bermain pasir timah secara ilegal. Itu merugikan diri sendiri. Ingat, keluarga selalu menunggu di rumah,โ demikian imbauan Satlap Tri Cakti.
Masyarakat juga diingatkan bahwa masih banyak cara lain untuk mencari rezeki tanpa harus terlibat dalam aktivitas yang berpotensi membawa persoalan hukum.


Komentar