BILITONNEWS.CO, BELITUNG — Kabar gembira datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 203 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 196 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.
Sementara 7 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat usai memimpin upacara HUT ke-81 RI di Stadion Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, produktif, dan taat hukum,” ujar Djoni.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Royhan Al Faisal menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.


Komentar