Menurutnya, remisi diberikan secara objektif kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan.
“Remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Royhan.
Salah seorang warga binaan penerima remisi berinisial AN mengaku bersyukur mendapatkan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 RI.
AN mengatakan remisi tersebut menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri selama menjalani proses pembinaan.
“Saya bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ketika kembali berkumpul bersama keluarga nanti,” ujar AN.
Momentum Membuka Lembaran Baru
Bagi tujuh narapidana yang menerima RU II, pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan menjadi momentum untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara bagi penerima RU I, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi dorongan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan hingga masa pidana berakhir.
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara humanis, profesional, dan berkeadilan.


Komentar