Salah satu agenda penting pemerintah dalam bidang tersebut adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak saat menggunakan layanan digital. Edukasi dan literasi digital juga menjadi aspek penting untuk mendorong penggunaan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas kontribusi Raline selama menjalankan tugas di kementerian. Ia juga menghormati keputusan Raline untuk melanjutkan perjalanan profesionalnya.
“Kami mengapresiasi kontribusi Raline selama menjalankan tugasnya di Kementerian dan menghormati keputusannya untuk melanjutkan perjalanan profesionalnya. Kami tetap berterima kasih atas dukungan Raline terhadap agenda transformasi digital Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangan pers yang sama.
Meutya menyebut Raline akan mendukung proses transisi tanggung jawab serta sejumlah kegiatan yang masih berjalan di lingkungan Komdigi.
Pengunduran diri Raline berlaku efektif pada 13 Oktober 2026. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri masa tugasnya sebagai Staf Khusus Menkomdigi setelah bertugas sejak Januari 2025.
Raline berharap dapat melangkah ke babak berikutnya dalam perjalanan profesionalnya, sembari tetap menghargai pengalaman dan kesempatan yang diperolehnya selama mengabdi di kementerian.
(*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar