Belitung
Home » Berita » Polemik Pencalonan Kades Aik Rayak, Noval Syaihendra: Tak Ada Aturan yang Melarang

Polemik Pencalonan Kades Aik Rayak, Noval Syaihendra: Tak Ada Aturan yang Melarang

Wakil Ketua II Baznas, Noval Syaihendra, memberikan keterangan terkait polemik pencalonannya sebagai calon Kepala Desa Aik Raya. (Dok.Baznas)

“Rapat terakhir itu semuanya dikembalikan ke regulasi Baznas,” katanya.

Antonio menjelaskan, dari sisi Baznas, Noval disebut direkomendasikan untuk mengajukan cuti hingga terdapat kepastian mengenai statusnya sebagai calon kepala desa terpilih.

“Kalau dari segi Baznas, dia direkomendasikan untuk mengajukan cuti sampai nanti jadi calon terpilih,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan pencalonan Noval Syaihendra kini berada pada dua ranah yang perlu dibedakan secara jelas, ketentuan pelaksanaan Pilkades dan aturan internal maupun regulasi yang mengatur kedudukan pimpinan Baznas.

Perbedaan ranah regulasi tersebut menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan bahwa pencalonan seseorang otomatis bertentangan dengan aturan hanya karena adanya jabatan lain yang sedang diemban.

Baznas Belitung Buka Donasi Ambulans 24 Jam, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Untuk memastikan persoalan ini tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat, dokumen resmi, regulasi Baznas, ketentuan Pilkades, serta keterangan Pemerintah Kabupaten Belitung dan Baznas tetap menjadi rujukan utama.

Sebab, di tengah kontestasi politik desa yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung, kepastian hukum semestinya menjadi pijakan utama bukan sekadar persepsi.

(BilitonNews.co/Gumay)

Juna Bantah Dikaitkan dengan Penangkapan 10 Ton Pasir Timah, Gerindra: Jangan Seret Nama Partai

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *