Ia menyebut sejumlah kondisi tersebut antara lain pengunduran diri, meninggal dunia, serta tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, di samping kondisi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dibahas Bersama Pemkab Belitung
Polemik tersebut kemudian turut dibahas dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Belitung setelah Baznas menyampaikan surat kepada Bupati.
Noval mengatakan audiensi tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Pimpinan Baznas mengirim surat kepada Bupati. Akhirnya dilakukan audiensi dengan Pak Bupati dan Pak Sekda yang diwakili staf ahli, Asisten I, Bagian Kesra, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” kata Noval.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, dibahas dasar hukum yang dapat digunakan untuk menentukan status pimpinan Baznas yang mencalonkan diri dalam kontestasi kepala desa.
Namun, menurut Noval, pembahasan tersebut belum menemukan ketentuan spesifik yang dapat dijadikan dasar pemberhentian karena pencalonan sebagai kepala desa.
“Memang tidak ada aturan untuk diberhentikan atau memberhentikan, terkecuali kalau memang ada mekanisme kita mengajukan surat pengunduran diri,” ujarnya.
Noval menilai persoalan tersebut semestinya dikembalikan pada aturan dan dokumen resmi, bukan dibangun berdasarkan asumsi atau penafsiran yang tidak memiliki pijakan regulasi yang jelas.


Komentar