Belitung
Home » Berita » Polemik Pencalonan Kades Aik Rayak, Noval Syaihendra: Tak Ada Aturan yang Melarang

Polemik Pencalonan Kades Aik Rayak, Noval Syaihendra: Tak Ada Aturan yang Melarang

Wakil Ketua II Baznas, Noval Syaihendra, memberikan keterangan terkait polemik pencalonannya sebagai calon Kepala Desa Aik Raya. (Dok.Baznas)

Ia menyebut sejumlah kondisi tersebut antara lain pengunduran diri, meninggal dunia, serta tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah, di samping kondisi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dibahas Bersama Pemkab Belitung

Polemik tersebut kemudian turut dibahas dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Belitung setelah Baznas menyampaikan surat kepada Bupati.

Noval mengatakan audiensi tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Pimpinan Baznas mengirim surat kepada Bupati. Akhirnya dilakukan audiensi dengan Pak Bupati dan Pak Sekda yang diwakili staf ahli, Asisten I, Bagian Kesra, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” kata Noval.

Baznas Belitung Buka Donasi Ambulans 24 Jam, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, dibahas dasar hukum yang dapat digunakan untuk menentukan status pimpinan Baznas yang mencalonkan diri dalam kontestasi kepala desa.

Namun, menurut Noval, pembahasan tersebut belum menemukan ketentuan spesifik yang dapat dijadikan dasar pemberhentian karena pencalonan sebagai kepala desa.

“Memang tidak ada aturan untuk diberhentikan atau memberhentikan, terkecuali kalau memang ada mekanisme kita mengajukan surat pengunduran diri,” ujarnya.

Noval menilai persoalan tersebut semestinya dikembalikan pada aturan dan dokumen resmi, bukan dibangun berdasarkan asumsi atau penafsiran yang tidak memiliki pijakan regulasi yang jelas.

Juna Bantah Dikaitkan dengan Penangkapan 10 Ton Pasir Timah, Gerindra: Jangan Seret Nama Partai

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *