Ia menegaskan pencalonannya sebagai Kepala Desa Aik Rayak tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada ketentuan yang tegas mengatur bahwa seorang pimpinan Baznas tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa, tentu itu harus menjadi acuan,” kata Noval.
Sebaliknya, apabila ketentuan tersebut tidak ditemukan secara eksplisit, ia berharap polemik tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang justru menimbulkan persoalan baru.
DPPKBPMD: Regulasi Pilkades Tidak Melarang
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza, mengatakan pihaknya berperan dalam memfasilitasi, mengoordinasikan, serta memantau pelaksanaan tahapan Pilkades serentak.
Antonio mengatakan, dari sisi regulasi pemerintahan desa dan pelaksanaan Pilkades, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus melarang Noval Syaihendra mencalonkan diri hanya karena statusnya sebagai pimpinan Baznas.
“Kalau dari segi regulasi pemerintahan desa, baik Pilkades maupun pemerintahan, tidak ada yang melarang,” ujar Antonio kepada BilitonNews.co.
Menurut dia, ketentuan mengenai larangan atau pemberhentian dalam pemerintahan desa memiliki konteks dan subjek yang berbeda.
Sementara terhadap unsur lain yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa, tidak terdapat larangan secara khusus dalam regulasi Pilkades yang menjadi kewenangan DPPKBPMD.
Terkait polemik status Noval, Antonio membenarkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Belitung.


Komentar