Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair.
Di antaranya etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal,” terangnya.
Menurut Sugiyarso, personel Polri maupun ASN harus mampu menjaga disiplin dan integritas serta memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Polda Babel akan meningkatkan sosialisasi dan pengawasan internal di seluruh satuan kerja.
Personel yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, larangan penggunaan vape merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika. Upaya tersebut tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari pembenahan dan kedisiplinan di lingkungan internal kepolisian.
“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkas Sugiyarso. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar