Selain persoalan harga, PMPRI juga mengungkap sejumlah keberatan terkait prosedur eksekusi yang dianggap mengandung cacat administrasi.
Salah satunya adalah klaim bahwa nasabah tidak pernah menerima proses aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi dijadwalkan.
Tak hanya itu, pihak nasabah saat ini disebut masih menempuh upaya hukum melalui Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) yang telah terdaftar melalui sistem E-Court di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
PMPRI juga menyoroti sejumlah persoalan hukum yang dinilai mendasar terkait pelaksanaan lelang maupun proses eksekusi dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB.
Dalam argumentasinya, organisasi tersebut merujuk pada ketentuan perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta regulasi sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sebagai tindak lanjut, PMPRI telah mengajukan permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan Regional II Jawa Barat untuk mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk BRI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lembaga lelang, guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan transparan.
PMPRI juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang dianggap memberikan rasa keadilan bagi nasabah.
Organisasi itu bahkan mengancam menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran apabila permintaan penundaan eksekusi tidak direspons oleh pihak terkait.





















Komentar