Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kebutuhan operasional penyelenggaraan, hingga honorarium tim pengamanan.
Sementara itu, pemerintah desa turut mengalokasikan dana melalui APBDes untuk membiayai operasional panitia desa, honorarium panitia, serta berbagai kebutuhan di tempat pemungutan suara (TPS).

Kini Dimungkinkan Calon Tunggal
Antonio juga menyoroti perubahan regulasi dibandingkan pelaksanaan Pilkades pada 2022.
Menurutnya, ketentuan baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memungkinkan Pilkades tetap dilaksanakan meskipun hanya diikuti satu calon kepala desa.
“Kalau sebelumnya harus lebih dari satu calon, sekarang berdasarkan aturan terbaru dimungkinkan hanya ada satu calon yang akan berhadapan dengan kotak kosong,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Belitung berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung lancar, aman, tertib, dan demokratis, sehingga menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat. (BilitonNews.co/Gumay)





















Komentar