BILITONNEWS.CO, BELITUNG — Aparat penegak hukum (APH) menggerebek sebuah rumah di Jalan Bicong Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (3/8/2026). Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan biji timah dalam jumlah besar.
Penggerebekan itu diduga berkaitan dengan temuan pasir timah yang disimpan di dalam bangunan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi, jumlah material yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 50 ton.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun Satgas terkait jumlah pasti barang yang diamankan.
Saat ini, petugas masih melakukan pengukuran, pendataan, dan inventarisasi terhadap seluruh material yang ditemukan. Aparat juga mendalami asal-usul biji timah tersebut, termasuk legalitas kepemilikan, dokumen pengangkutan, serta dasar penyimpanan material tambang itu.
Di tengah proses penyelidikan, beredar sejumlah informasi mengenai kepemilikan pasir timah tersebut. Sebagian sumber menyebut material itu diduga milik seorang penampung timah yang telah lama beroperasi di Belitung.
Namun, terdapat pula informasi lain yang menyebut pasir timah tersebut merupakan milik sebuah perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang disebut-sebut sebagai mitra PT Timah.
Hingga kini, seluruh informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Aparat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kepemilikan material, legalitas penyimpanan, serta asal-usul pasir timah tersebut.



Komentar