Sementara itu, di Kecamatan Membalong, Desa Pulau Seliu dan Desa Padang Kandis masing-masing memiliki 3 bakal calon, sedangkan Desa Pulau Sumedang memiliki 2 bakal calon.
Adapun di Kecamatan Badau, Desa Air Batu Buding mencatat 5 bakal calon, sedangkan Desa Ibul memiliki 2 bakal calon.
Tiga Desa Wajib Seleksi Tambahan
Antonio menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon wajib melaksanakan seleksi tambahan untuk menentukan maksimal lima calon yang berhak mengikuti pemungutan suara.
“Terdapat tiga desa yang akan melaksanakan seleksi tambahan, yakni Desa Air Raya, Desa Air Selumar, dan Desa Air Kelubi karena jumlah bakal calonnya melebihi lima orang,” katanya.
Sementara desa yang memiliki dua hingga lima bakal calon akan langsung melanjutkan ke tahapan penetapan calon tanpa melalui proses seleksi tambahan.
Berbeda dengan desa lainnya, Desa Tanjung Tinggi justru menghadapi kondisi sebaliknya. Hingga penutupan pendaftaran, hanya satu bakal calon yang mendaftarkan diri sehingga panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena baru ada satu bakal calon, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari,” ujar Antonio.

Pembiayaan Ditanggung Bersama
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 menggunakan skema pembiayaan bersama antara Pemerintah Kabupaten Belitung dan pemerintah desa.
Antonio mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Belitung mengalokasikan anggaran sekitar Rp663 juta melalui APBD untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades.





















Komentar