Semangat tersebut sesungguhnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dibangun atas asas rekognisi dan subsidiaritas.
Melalui asas rekognisi, negara mengakui bahwa setiap desa memiliki sejarah, karakteristik, potensi, dan persoalan yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan pembangunan yang seragam.
Sementara itu, asas subsidiaritas memberikan kewenangan kepada desa untuk menentukan sendiri prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Artinya, kebutuhan Desa Buku Limau tentu tidak dapat disamakan dengan desa-desa yang berada di kawasan perkotaan maupun wilayah daratan.
Bagi desa di tengah kepulauan, pembangunan mess pelajar bukan hanya soal membangun sebuah bangunan, melainkan tentang membuka akses pendidikan bagi anak-anak yang harus meninggalkan rumah demi melanjutkan sekolah.
Begitu pula pembangunan jembatan, jalan setapak, maupun fasilitas dasar lainnya merupakan kebutuhan yang lahir dari kondisi geografis desa, bukan sekadar pilihan pembangunan.
Karena itu, efisiensi anggaran seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai pengurangan belanja, tetapi juga perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah yang berbeda-beda.
Desa-desa kepulauan menghadapi tantangan yang tidak sama dengan desa di wilayah lain. Ketika kebijakan efisiensi diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut, ruang desa untuk menjawab kebutuhan masyarakatnya dapat menjadi semakin terbatas.
Pengalaman mengikuti Musyawarah RKPDes Desa Buku Limau memberikan satu pelajaran penting bahwa pembangunan desa tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada sejauh mana kebijakan mampu memahami realitas yang dihadapi masyarakat.


Komentar