Belitung
Home » Berita » Kuasa Hukum Wandi Angkat Bicara soal Legal Standing Pelapor dalam Kasus Karyawan Apotek di Belitung

Kuasa Hukum Wandi Angkat Bicara soal Legal Standing Pelapor dalam Kasus Karyawan Apotek di Belitung

Kuasa hukum Supriyana saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani klarifikasi di Polres Belitung terkait kasus dugaan kerugian di sebuah apotek di Tanjungpandan, Selasa (12/5/2026). (BilitonNews.co/Gumay)

Menurut Azwar, KSPSI akan tetap mendampingi Supriyana sebagai pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Ia menyebut kasus tersebut sebelumnya juga telah melalui proses bipartit dan tripartit di DKUKMPTK Kabupaten Belitung.

Azwar menilai akar persoalan bermula dari sengketa ketenagakerjaan, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon serta dugaan pelanggaran hak pekerja lainnya.

“Ada dugaan pemotongan upah pekerja untuk mengganti barang kadaluarsa. Itu yang menurut kami harus dibuka secara terang,” ujarnya. Meski begitu, KSPSI menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan musyawarah antara pekerja dan pihak perusahaan. (BilitonNews.co/Gumay)

Bhayangkara Babel Brimob Cup 2026 Bergulir di Belitung, 85 Tim Adu Taji Lewat Sistem Gugur

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *