โKalau ini berkaitan dengan dugaan kerugian perusahaan dalam perselisihan hubungan industrial, maka harus jelas kapasitas pelapor di dalam struktur perusahaan,โ kata Azwar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Azwar, FSPPP-SPSI akan tetap mendampingi Supriyana sebagai pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Ia menyebut kasus tersebut sebelumnya juga telah melalui proses bipartit dan tripartit di DKUKMPTK Kabupaten Belitung.
Azwar menilai akar persoalan bermula dari sengketa ketenagakerjaan, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon serta dugaan pelanggaran hak pekerja lainnya.
โAda dugaan pemotongan upah pekerja untuk mengganti barang kadaluarsa. Itu yang menurut kami harus dibuka secara terang,โ ujarnya. Meski begitu, FSPPP-SPSI menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan musyawarah antara pekerja dan pihak perusahaan. (BilitonNews.co/Gumay)





















Komentar