Menurut Azwar, KSPSI akan tetap mendampingi Supriyana sebagai pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Ia menyebut kasus tersebut sebelumnya juga telah melalui proses bipartit dan tripartit di DKUKMPTK Kabupaten Belitung.
Azwar menilai akar persoalan bermula dari sengketa ketenagakerjaan, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon serta dugaan pelanggaran hak pekerja lainnya.
“Ada dugaan pemotongan upah pekerja untuk mengganti barang kadaluarsa. Itu yang menurut kami harus dibuka secara terang,” ujarnya. Meski begitu, KSPSI menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan musyawarah antara pekerja dan pihak perusahaan. (BilitonNews.co/Gumay)




Komentar