BILITONNEWS.CO, TANJUNGPANDAN – Kasus dugaan kerugian senilai Rp 282.000 yang menyeret seorang karyawan apotek di Tanjungpandan, Belitung, memunculkan polemik baru.
Kuasa hukum Supriyana, pekerja yang telah mengabdi selama tujuh tahun, mempertanyakan legal standing atau kapasitas hukum pelapor dalam perkara tersebut.
Sorotan itu mencuat saat Supriyana memenuhi agenda klarifikasi di Polres Belitung, Selasa (12/5/2026). Dalam proses tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Wandi, S.H. & Partners menilai laporan yang diajukan terhadap kliennya belum disertai dokumen penting terkait kewenangan pelapor maupun administrasi perusahaan.
Kuasa hukum Supriyana, Wandi, mengatakan pihaknya keberatan karena pelapor berinisial RK dinilai belum dapat menunjukkan kapasitas resminya di perusahaan.
“Klien kami sudah bekerja selama tujuh tahun. Saat ini ada hak-haknya yang masih kami perjuangkan. Kami sangat menyayangkan adanya laporan yang menurut kami belum jelas dasar hukumnya,” kata Wandi kepada wartawan.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi kliennya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sengketa hubungan industrial yang masih berlangsung.
Perselisihan itu sebelumnya telah melalui tahapan bipartit, tripartit, hingga dibahas bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, Wandi mengaku mempertanyakan langsung kepada penyidik terkait surat kuasa atau dokumen resmi yang menunjukkan kewenangan pelapor untuk mewakili perusahaan.




Komentar