“Kami bertanya kepada penyidik, apakah ada surat kuasa atau dokumen yang menunjukkan kapasitas pelapor dalam perusahaan. Namun saat itu dijelaskan belum ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab secara hukum di tubuh perusahaan apotek tersebut.
Menurut Wandi, terdapat perbedaan informasi mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan.
“Kami hanya meminta semuanya terang-benderang. Siapa yang berhak melapor, siapa yang bertanggung jawab secara hukum di perusahaan, dan apakah kerugian itu bersifat pribadi atau kerugian perusahaan,” kata Wandi.
Karena dokumen yang dianggap belum lengkap, pihak kuasa hukum memutuskan Supriyana belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik.
Meski demikian, Wandi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia bahkan membuka kemungkinan mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti.
“Kalau memang tidak terbukti, tentu kami punya hak hukum untuk mengambil langkah terkait dugaan fitnah atau keterangan palsu,” ujarnya.
Di sisi lain, Wandi berharap persoalan tersebut dapat kembali diselesaikan melalui jalur mediasi. Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Belitung agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Belitung, Azwar Effendi, menilai legal standing pelapor menjadi poin krusial yang harus diperjelas dalam perkara tersebut.
“Kalau ini berkaitan dengan dugaan kerugian perusahaan dalam perselisihan hubungan industrial, maka harus jelas kapasitas pelapor di dalam struktur perusahaan,” kata Azwar saat dihubungi melalui sambungan telepon.




Komentar