Belitung
Home ยป Berita ยป Kuasa Hukum Wandi Angkat Bicara soal Legal Standing Pelapor dalam Kasus Karyawan Apotek di Belitung

Kuasa Hukum Wandi Angkat Bicara soal Legal Standing Pelapor dalam Kasus Karyawan Apotek di Belitung

Kuasa hukum Supriyana saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani klarifikasi di Polres Belitung terkait kasus dugaan kerugian di sebuah apotek di Tanjungpandan, Selasa (12/5/2026). (BilitonNews.co/Gumay)

โ€œKami bertanya kepada penyidik, apakah ada surat kuasa atau dokumen yang menunjukkan kapasitas pelapor dalam perusahaan. Namun saat itu dijelaskan belum ada,โ€ ujarnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab secara hukum di tubuh perusahaan apotek tersebut.

Menurut Wandi, terdapat perbedaan informasi mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan.

โ€œKami hanya meminta semuanya terang-benderang. Siapa yang berhak melapor, siapa yang bertanggung jawab secara hukum di perusahaan, dan apakah kerugian itu bersifat pribadi atau kerugian perusahaan,โ€ kata Wandi.

Karena dokumen yang dianggap belum lengkap, pihak kuasa hukum memutuskan Supriyana belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik.

Riyuka Bunga Ngaku Dihina Keluarga Pria karena Status Janda, Curhatnya Banjir Dukungan Warganet

Meski demikian, Wandi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia bahkan membuka kemungkinan mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti.

โ€œKalau memang tidak terbukti, tentu kami punya hak hukum untuk mengambil langkah terkait dugaan fitnah atau keterangan palsu,โ€ ujarnya.

Di sisi lain, Wandi berharap persoalan tersebut dapat kembali diselesaikan melalui jalur mediasi. Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Belitung agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kabupaten Belitung, Azwar Effendi, menilai legal standing pelapor menjadi poin krusial yang harus diperjelas dalam perkara tersebut.

Desa Sungai Padang Sambut Tim KKN UGM, Mahasiswa Siapkan Beragam Program Pemberdayaan

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer