BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpandan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Kantor DLH Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, bersama jajaran pejabat struktural diterima langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu bentuk pidana baru dalam KUHP Nasional.
Muhamad Irfani mengatakan, penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP merupakan bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Menurut dia, Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap terpidana.
“Karena itu, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, memiliki lokasi kegiatan yang tepat, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Muhamad Irfani.




Komentar