Melalui koordinasi tersebut, Bapas Tanjungpandan dan DLH Kabupaten Belitung Timur sepakat menindaklanjuti sinergi teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kesiapan implementasi KUHP Nasional.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat peran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial. (BilitonNews.co/Gumay)




Komentar