Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Tanjungpandan, M. Yeyen Purbasari, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial nantinya akan diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan.
Ia menyebut, secara teknis klien pemasyarakatan dapat ditempatkan pada aktivitas sosial kemasyarakatan seperti membersihkan fasilitas umum, taman kota, ruang terbuka publik, saluran lingkungan, maupun sarana kebersihan lainnya bersama petugas DLH.
“Seluruh pelaksanaan tetap berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, mempertimbangkan kemampuan klien, tingkat risiko, serta dilakukan dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan agar tujuan pemidanaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi dapat tercapai secara optimal,” jelasnya.
Di sisi lain, Adlan Taufik mengapresiasi langkah Bapas Tanjungpandan yang membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial.
Menurut dia, inisiatif tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga fasilitas umum dan kebersihan lingkungan.
“Inisiasi kerja sama ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas dan kebersihan lingkungan.
Kami siap mendukung dan bekerja sama, terutama apabila kegiatan sosial yang dilaksanakan memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta menjadi bentuk pertanggungjawaban sosial bagi pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Adlan.




Komentar