Di hadapan awak media, para pemilik secara tegas membantah informasi tersebut.
Mereka memastikan anggota berinisial G tidak terlibat, baik sebagai pemilik maupun pihak yang membina ketiga ponton selam tersebut.
Para pemilik juga menegaskan bahwa seluruh ponton yang dibongkar merupakan milik mereka sendiri.
Klarifikasi itu disampaikan langsung saat para pemilik diwawancarai awak media di lokasi pembongkaran.
Dengan demikian, informasi yang mengaitkan inisial G dengan kepemilikan maupun pembinaan ketiga ponton tersebut mendapat bantahan langsung dari para pemiliknya.
Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih
Di sisi lain, Iptu Yudi Lesmono kembali menekankan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti bermain dalam aktivitas pertambangan laut ilegal.
Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan keterlibatan anggota kepolisian, dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Polres Bangka Barat menegaskan, setiap personel tetap terikat aturan dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Tidak boleh ada perlindungan terhadap praktik ilegal, termasuk apabila dugaan keterlibatan tersebut mengarah kepada anggota kepolisian sendiri. (*/BilitoNnews.co/Gumay)

Komentar