Perjuangan menghadapi keterbatasan akses, biaya hidup, serta kenyataan harus berpisah dengan keluarga di usia yang masih sangat muda merupakan harga yang harus dibayar guna tetap bisa mengenyam pendidikan pasca sekolah dasar.
Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Negara menjamin hak tersebut melalui Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 Menyatakan bahwa โSetiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikanโ.
Tidak berhenti hanya sampai di situ, hari ini kata pemerataan pendidikan terus menerus digaungkan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menunjang pendidikan yang ada demi SDM yang berkualitas.
Namun, melihat realita yang terjadi di Desa Buku Limau terbesit sebuah tanya yang cukup mengganggu pikiran penulis, apakah pendidikan benar-benar telah merata jika untuk melanjutkan sekolah seorang anak perlu meninggalkan rumah, menyebrangi lautan, dan menanggung biaya hidup tambahan yang tidak sedikit?
Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di Desa Buku Limau bukan tidak ingin untuk melanjutkan pendidikannya. Keinginan itu tetap ada, di luar faktor sosial budaya yang dimana mayoritas masyarakat di desa ini merupakan nelayan sehingga peluang ekonomi dari hasil laut cukup menjanjikan dan membuat anak-anak tidak sedikit untuk ikut melaut.
Namun, sebenarnya tidak sedikit orang tua yang sebenarnya berharap anak mereka untuk melanjutkan pendidikan ketimbang melaut hanya saja keinginan saja tidak cukup ketika akses untuk mendapatkannya berubah menjadi sebuah kemewahan. Menyeberangi laut hanyalah awal dari persoalan.


Komentar