Perkara tersebut bermula dari sejumlah unggahan dan pernyataan Lendra melalui Facebook serta grup WhatsApp yang disebut ditujukan kepada Herlambang pada Februari 2026.
Persoalan itu kemudian berkembang melalui komunikasi di sejumlah grup WhatsApp hingga berlanjut pada pertemuan keduanya di salah satu warung kopi di Tanjungpandan.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai sejumlah pernyataan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik Herlambang, seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat. Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan fitnah terkait alasan Herlambang diberhentikan dari dinas militer.
Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh tuduhan dalam dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan. Lendra juga tetap memiliki hak untuk membela diri melalui penasihat hukumnya.
Setelah jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan sela pada pekan berikutnya.
Putusan sela tersebut akan menentukan apakah keberatan pihak terdakwa diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dari masing-masing pihak.
Kini, perhatian tertuju pada putusan sela majelis hakim PN Tanjungpandan yang akan menentukan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
(*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar