HUT TNI DPRD
Advertisement
Belitung
Home » Berita » Eksepsi Lendra Gunawan Dinilai Tak Tepat, Wartawan Senior Babel Tegaskan Batas UU Pers dan Medsos

Eksepsi Lendra Gunawan Dinilai Tak Tepat, Wartawan Senior Babel Tegaskan Batas UU Pers dan Medsos

Marcus Crisinus Tedja Pramana, S.Pd., wartawan senior Bangka Belitung dan mantan Ketua PWI Belitung, menyampaikan pandangannya mengenai eksepsi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Lendra Gunawan. (Istimewa)

Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Lendra

Pernyataan Tedja muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Lendra Gunawan.

JPU Fahmi sebelumnya mengatakan surat tanggapan atas eksepsi telah diserahkan kepada pengadilan. Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Intinya dalam surat tersebut jaksa menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Lendra,” kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Fahmi, jaksa meminta majelis hakim tidak menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal persidangan.

Dari Bangku Kuliah ke Lapak Durian, Fey Bantu Kembangkan Usaha Ayah di Mangga Besar

Sebaliknya, jaksa menginginkan pokok perkara diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan.

Sebelumnya, penasihat hukum Lendra, Boris, S.H., mengajukan eksepsi dengan alasan perkara tersebut dinilai berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Pihak terdakwa berpandangan bahwa mekanisme hak jawab dan penyelesaian sengketa pers seharusnya dikedepankan.

Melalui eksepsinya, pihak terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa, memulihkan nama baik Lendra, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun, jaksa menyatakan tidak sependapat dengan keberatan tersebut dan meminta proses persidangan dilanjutkan.

Berawal dari Unggahan Facebook dan Grup WhatsApp

Berteman Terik Matahari, Sopir Bajaj di Mangga Besar Bertahan Hidup demi Keluarga

Dalam perkara ini, Lendra didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) undang-undang yang sama.

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TNI (6)
HUT TNI (5)
HUT TNI (1)
HUT TNI (4)
HUT TNI (2)
HUT TNI (7)
HUT TNI (3)

Berita Populer