Tedja juga mengingatkan penasihat hukum Lendra, Boris, S.H., agar lebih mendalami persoalan hukum yang berkaitan dengan pers, khususnya dalam membedakan aktivitas jurnalistik dengan pernyataan pribadi di media sosial.
Ingatkan Wartawan Berhati-hati di Media Sosial
Tak hanya menanggapi perkara Lendra, Tedja turut menyampaikan pesan kepada seluruh insan pers agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun menyampaikan pendapat di grup percakapan.
Menurut dia, perkara ini semestinya menjadi pelajaran bagi wartawan untuk menjaga sikap dan ucapan, termasuk ketika berkomunikasi melalui Facebook maupun WhatsApp.
Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap hukum, etika, dan batas-batas aktivitas jurnalistik menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Tedja bukan sosok baru di dunia jurnalistik Bangka Belitung. Ia pernah berkiprah di Bangka Pos Group, termasuk Pos Belitung, serta pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Belitung.
Dengan pengalaman tersebut, ia menekankan bahwa perlindungan Undang-Undang Pers berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan produk jurnalistik. Namun, penerapan ketentuan hukum dalam suatu perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan konteks perbuatannya.
Sementara itu, penentuan apakah dakwaan memenuhi ketentuan hukum serta apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.

Komentar