HUT TNI DPRD
Advertisement
Belitung
Home » Berita » Eksepsi Lendra Gunawan Dinilai Tak Tepat, Wartawan Senior Babel Tegaskan Batas UU Pers dan Medsos

Eksepsi Lendra Gunawan Dinilai Tak Tepat, Wartawan Senior Babel Tegaskan Batas UU Pers dan Medsos

Marcus Crisinus Tedja Pramana, S.Pd., wartawan senior Bangka Belitung dan mantan Ketua PWI Belitung, menyampaikan pandangannya mengenai eksepsi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Lendra Gunawan. (Istimewa)

Tedja juga mengingatkan penasihat hukum Lendra, Boris, S.H., agar lebih mendalami persoalan hukum yang berkaitan dengan pers, khususnya dalam membedakan aktivitas jurnalistik dengan pernyataan pribadi di media sosial.

Ingatkan Wartawan Berhati-hati di Media Sosial

Tak hanya menanggapi perkara Lendra, Tedja turut menyampaikan pesan kepada seluruh insan pers agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun menyampaikan pendapat di grup percakapan.

Menurut dia, perkara ini semestinya menjadi pelajaran bagi wartawan untuk menjaga sikap dan ucapan, termasuk ketika berkomunikasi melalui Facebook maupun WhatsApp.

Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap hukum, etika, dan batas-batas aktivitas jurnalistik menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Dari Bangku Kuliah ke Lapak Durian, Fey Bantu Kembangkan Usaha Ayah di Mangga Besar

Tedja bukan sosok baru di dunia jurnalistik Bangka Belitung. Ia pernah berkiprah di Bangka Pos Group, termasuk Pos Belitung, serta pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Belitung.

Dengan pengalaman tersebut, ia menekankan bahwa perlindungan Undang-Undang Pers berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan produk jurnalistik. Namun, penerapan ketentuan hukum dalam suatu perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan konteks perbuatannya.

Sementara itu, penentuan apakah dakwaan memenuhi ketentuan hukum serta apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TNI (6)
HUT TNI (5)
HUT TNI (1)
HUT TNI (4)
HUT TNI (2)
HUT TNI (7)
HUT TNI (3)

Berita Populer