HARSAKTI-DPRD
Advertisement
Belitung
Home » Berita » Bukan Sedikit, 52,5 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal Ditampung di Rumah, 5 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Bukan Sedikit, 52,5 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal Ditampung di Rumah, 5 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Lima tersangka kasus dugaan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal beserta barang bukti telah dilimpahkan Polda Babel kepada Kejaksaan Negeri Belitung, Jumat (2/10/2026). (Istimewa)

(BilitonNews.co/Gumay)

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *