Terungkap Saat Polisi Gerebek Lokasi Penampungan
Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan Polda Babel bersama Satbrimob dan Polres Belitung pada Selasa (4/8/2026).
Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan.
Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi penampungan pasir timah hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Di lokasi, polisi menemukan tumpukan pasir timah dengan total berat mencapai 52,5 ton.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang berada di lokasi.
Sementara itu, seorang terduga lainnya tidak berada di tempat ketika operasi berlangsung.
Puluhan ton pasir timah tersebut selanjutnya dievakuasi menggunakan tiga unit truk.
Barang bukti dibawa ke Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk kepentingan penyidikan.
Pasir Timah Diduga Dibeli dari Luar IUP PT Timah
Dalam penyidikan, polisi menduga pasir timah tersebut berasal dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Agus mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul pasir timah tersebut, termasuk alur distribusinya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Untuk modus operandinya, para tersangka membeli pasir timah dari luar IUP PT Timah,” ungkap Agus.
Polisi juga menduga 52,5 ton pasir timah tersebut telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar Pulau Belitung.
Saat ini, lima tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU Kejari Belitung.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses ke tahap penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar